MAW pun mengubah papan nama kapal sesuai dengan yang tertera pada dokumen palsu yang dibuat T, yaitu KM. MARGA RENA-1, dengan menggunakan dokumen palsu tersebut, tersangka RA selaku nahkoda mengoperasikan KM. MARGA RENA-1 sejak tanggal 11 Juni 2022 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Laut Jawa dan melakukan kegiatan penangkapan ikan sebanyak 8 kali dalam sehari dengan hasil tangkapan kurang lebih empat hingga lima keranjang.
Dan saat ini penyidik beserta aparat kepolisian terkait, tengah memburu satu orang tersangka berinisial T sebagai pelaku penyedia/pembuat dokumen palsu.
“Tindakan pemalsuan dokumen perikanan ini telah merugikan negara karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat sebagai PNBP. Selain itu, ini tentu mengacaukan data potensi sumber daya perikanan kita,” ujar Adin.
Kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini diduga melanggar UU Perikanan Pasal 94A jo. Pasal 28A sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan, di mana pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu merupakan salah satu jenis tindak pidana perikanan, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh PPNS Perikanan.
Ancaman hukuman terhadap setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dalam upaya membongkar kasus ini, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, antara lain Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara serta Pengadilan Negeri Bitung, Kejaksaan Negeri Pati, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Polres Pati dan Polsek Juwana, sehingga tindak pidana pemalsuan tersebut dapat terungkap.